Social Icons

Pages

Rabu, 28 Maret 2012

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) FISIOTERAPI

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) FISIOTERAPI
PERMENKES NO. 161/MENKES/PER/II/2010 Vs PERMENKES NO.1796/MENKES/PER/VIII/2011
Dalam rentang waktu kurang dari satu tahun muncul dua peraturan Menteri Kesehatan tentang Surat Tanda Registrasi (STR), pertanyaan yang mungkin timbul adalah kenapa diganti? Apakah ada unsur kepentingan? Atau unsur politik?... entahlah, tapi pertanyaan yang penting bagi kita yang tidak bergelut dengan politik adalah apa perbedaannya?. Berikut ini akan dipaparkan perbedaan ataupun mungkin hal yang sama dalam kedua Permenkes tersebut (Versi penulis).
Beberapa istilah yang digunakan dalam kedua Permenkes ini adalah:
1. STR (Surat Tanda Registrasi): adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
2. Sertifikat Kompetensi: adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/ atau pekerjaan profesinya diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
3. MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berkedudukan di Pusat (Jakarta).
4. MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) adalah lembaga yang membantu tugas MTKI berkedudukan di ibukota Propinsi
Untuk sederhananya penjelasan berikut akan dibuat dalam bentuk Q & A (Question and Answer), atau Tanya Jawab:
Q: Bagaimana cara mendapatkan STR Fisioterapi?
A: Untuk mendapatkan STR selain syarat yang lain, yang mutlak adalah memiliki sertifikat uji kompetensi.
Q: Bagaimana cara mendapatkan sertifikat uji kompetensi? Dimana? Dan siapa yang akan menguji?
A: Untuk mendapatkan sertifikat uji kompetensi jelas harus mengikuti ujian kompetensi. Didalam Permenkes 161 Tahun 2010 Uji kompetensi dilakukan oleh MTKP (sebagai perwakilan MTKI di propinsi). Tetapi didalam Permenkes nomor 1796 Tahun 2011 uji kompetensi diadakan oleh Perguruan Tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi bersamaan dengan ujian akhir. DAN yang menguji adalah: Dalam Permenkes nomor 161 tahun 2010 jelas dikatakan bahwa yang menguji adalah Tim yang dibentuk oleh MTKP yang terdiri dari orang-orang yang telah MENGIKUTI PELATIHAN MENGUJI dan TERUJI KOMPETENSINYA SERTA TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT DARI MTKI ATAS NAMA MENTERI. Sementara dalam Permenkes nomor 1796 tahun 2011 tidak dijelaskan syarat mutlak yang harus dimiliki seorang PENGUJI KOMPETENSI, dan mungkin ini adalah salah satu kelemahan yang dimiliki Permenkes nomor 1796 tahun 2011 karena orang yang tidak kompeten pun dan tidak memiliki sertifikat dari MTKI dimungkinkan untuk menguji kompetensi.
Q: STR berlaku selama 5 tahun, bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya?
A: Dalam Permenkes nomor 161 tahun 2010 STR bisa diperpanjang dengan mengikuti kembali ujian kompetensi tetapi didalam Permenkes nomor 1796 tahun 2011 STR bisa diperpanjang dengan mengumpulkan SKP (Satuan Kredit Profesi) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun jadi rata-rata 5 SKP dalam 1 tahun. SKP bisa diperoleh dengan mengikuti seminar ataupun pelatihan yang berhubungan dengan profesi Fisioterapi.
Q: Saya baru saja mendapatkan SIF (Surat Izin Fisioterapi) dan masih berlaku 5 tahun kedepan apakah saya juga harus mendapatkan STR?
A: Sesuai dengan Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/II/2010 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 dan PERMENKES Nomor: 1796/MENKES/PER/VIII/2011 BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 hal itu dimungkinkan untuk tidak perlu dengan alasan bahwa SIF tersebut dianggap masih berlaku dan setara/ setingkat dengan STR.
image

2 komentar:

  1. Gimaana dgn sy yg lulusan 2006..ga ada ukom waktu itu.bingung..

    BalasHapus
  2. Mau bertanya, bagaimana bentuk STR sementara, saya sedang menunggu dicetak di Pusat STR'nya?

    BalasHapus